Secara bahasa, umrah berarti ziarah. Dalam istilah Islam, umrah berarti mengunjungi Baitullah (Ka'bah) dengan melaksanakan thawaf, sa'i, dan mencukur rambut kepala, semuanya dilakukan dengan harapan mencari ridha Allah.
Menurut Imam Syafi’i dan Imam Hanbali, melaksanakan umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Sementara itu, menurut Imam Hanafi dan Imam Malik, umrah dianggap sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
Umrah dibagi menjadi dua jenis: umrah wajib dan umrah sunnah.
Umrah yang dilakukan setelah umrah wajib, baik untuk kedua kali dan seterusnya, serta bukan karena nazar.
Umrah dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada waktu-waktu tertentu yang makruh (tidak dianjurkan) bagi jemaah haji, yaitu:
Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka umrah tidak wajib atas orang tersebut.
Jika salah satu rukun tidak dilakukan, maka umrahnya tidak sah.
Masuk ke dalam ihram dari miqat makani (batas lokasi yang ditentukan). Jika wajib ini dilanggar, umrah tetap sah, namun jemaah wajib membayar dam (denda).
Miqat makani bagi jemaah haji Indonesia untuk umrah tergantung pada gelombang keberangkatan:
Tahallul adalah keadaan seorang jemaah setelah menyelesaikan seluruh rukun umrah, sehingga menjadi halal (diperbolehkan) untuk melakukan hal-hal yang sebelumnya diharamkan selama dalam keadaan ihram.
Secara bahasa, umrah berarti ziarah. Dalam istilah Islam, umrah berarti mengunjungi Baitullah (Ka'bah) dengan melaksanakan thawaf, sa'i, dan mencukur rambut kepala, semuanya dilakukan dengan harapan mencari ridha Allah.
Menurut Imam Syafi’i dan Imam Hanbali, melaksanakan umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Sementara itu, menurut Imam Hanafi dan Imam Malik, umrah dianggap sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
Umrah dibagi menjadi dua jenis: umrah wajib dan umrah sunnah.
Umrah yang dilakukan setelah umrah wajib, baik untuk kedua kali dan seterusnya, serta bukan karena nazar.
Umrah dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada waktu-waktu tertentu yang makruh (tidak dianjurkan) bagi jemaah haji, yaitu:
Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka umrah tidak wajib atas orang tersebut.
Jika salah satu rukun tidak dilakukan, maka umrahnya tidak sah.
Masuk ke dalam ihram dari miqat makani (batas lokasi yang ditentukan). Jika wajib ini dilanggar, umrah tetap sah, namun jemaah wajib membayar dam (denda).
Miqat makani bagi jemaah haji Indonesia untuk umrah tergantung pada gelombang keberangkatan:
Tahallul adalah keadaan seorang jemaah setelah menyelesaikan seluruh rukun umrah, sehingga menjadi halal (diperbolehkan) untuk melakukan hal-hal yang sebelumnya diharamkan selama dalam keadaan ihram.