logo
Boleh dan Tidak Boleh dalam Haji dan Umrah

Selama menjalankan ibadah Haji atau Umrah, terdapat sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar. Hal ini dimaksudkan untuk menunjukkan ketaatan seorang hamba terhadap perintah Allah. Ihram adalah kondisi di mana seseorang telah berniat melaksanakan ibadah Haji, dan selama itu terdapat larangan-larangan tertentu yang harus dipatuhi. Tahallul adalah kondisi di mana seseorang diperbolehkan kembali melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ihram.

Boleh dan Tidak Boleh dalam Haji dan Umrah
Hal-Hal yang Diperbolehkan Saat Ihram

Niat: Dengan Sengaja → Berdosa & Wajib Dam (Kompensasi)

Tidak Sengaja / Tidak Tahu → Tidak Berdosa & Tidak Wajib Dam

  • Mengenakan pakaian yang dijahit
  • Menutupi kepala atau sebagian dari kepala (untuk laki-laki)
  • Menutupi wajah (untuk perempuan)
  • Mengenakan sarung tangan
  • Mengoleskan minyak pada kepala dan janggut, serta area lain selain pipi dan dahi
  • Menggunakan wewangian di tubuh, pakaian, makanan, atau menghirupnya ke dalam hidung
  • Melakukan pendahuluan hubungan suami istri
  • Menikah, menjadi wali nikah, atau menerima perwakilan nikah


Niat: Baik Sengaja, Tidak Sengaja, Maupun Tidak Tahu → Berdosa & Wajib Dam

  • Mencabut rambut atau bulu badan
  • Memotong kuku
  • Mencabut atau memotong tumbuhan/vegetasi di area Haram
  • Memburu atau membunuh hewan


Sumber: Tabung Haji

Hal-Hal yang Diperbolehkan Saat Ihram
Niat: Dengan Sengaja → Berdosa & Wajib Dam...
Larangan Selama Ihram
Hal-hal yang Diperbolehkan ketika IhramBer...
Dam Nusuk
Dam adalah bahasa Arab yang menurut bahasa...
Dam Isaah
Dam adalah bahasa Arab yang menurut bahasa...
Boleh dan Tidak Boleh dalam Haji dan Umrah
Hal-Hal yang Diperbolehkan Saat Ihram

Niat: Dengan Sengaja → Berdosa & Wajib Dam (Kompensasi)

Tidak Sengaja / Tidak Tahu → Tidak Berdosa & Tidak Wajib Dam

  • Mengenakan pakaian yang dijahit
  • Menutupi kepala atau sebagian dari kepala (untuk laki-laki)
  • Menutupi wajah (untuk perempuan)
  • Mengenakan sarung tangan
  • Mengoleskan minyak pada kepala dan janggut, serta area lain selain pipi dan dahi
  • Menggunakan wewangian di tubuh, pakaian, makanan, atau menghirupnya ke dalam hidung
  • Melakukan pendahuluan hubungan suami istri
  • Menikah, menjadi wali nikah, atau menerima perwakilan nikah


Niat: Baik Sengaja, Tidak Sengaja, Maupun Tidak Tahu → Berdosa & Wajib Dam

  • Mencabut rambut atau bulu badan
  • Memotong kuku
  • Mencabut atau memotong tumbuhan/vegetasi di area Haram
  • Memburu atau membunuh hewan


Sumber: Tabung Haji

UMHAJGO © 2025 - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.